Setelah bertemu dengan orang tua Halimah, Rizqaan boleh menikahi Halimah dengan syarat harus bisa menghidupi Halimah dengan penghidupan yang layak dalam 10 tahun, kalau tidak maka Rizqaan harus diceraikan.
Kehidupan rumah tangga pun berlangsung, namun kehidupan mereka belum dikatakan layak sampai 10 tahun dan mereka telah mendapatkan anak yang bernama Nabhaan.
10 tahun telah habis, waktu telah ditentukan. Usaha yang dirintis Rizqaan kandas karena pabrik dan rumahnya terbakar. Melihat kejadian itu, kedua orang tua Halimah datang ke rumah Rizqaan dan menyatakan Rizqaan untuk menceraikan Halimah. Talak 2 pun dilaksanakan. Mereka cerai. Setelahnya, Rizqaan berusaha bangkit dan akhirnya berhasil. Rizqaan datang ke rumah orang tua Halimah dan siap untuk menikahi kembali Halimah. Setelah melihat keberhasilan Rizqaan, orang tua Halimah menikahi mereka kembali. Pada saat itu orang tua Halimah dan Halimah telah mengetahui Halimah menderita sakit leukimia, tapi Rizqaan telah menerima Halimah dengan sepenuh hati.
Beberapa bulan pernikahan mereka, Halimah sakit dan ternyata sakitnya bertambah parah . Hal itulahyang menyebabkan Halimah meninggal dan orang tuanya menyesal dengan segala tindakan yang dilakukan mereka terhadap kehidupan penikahan anak mereka. Rizqaan baru tahu bahwa yang membakar pabrik dan rumahnya adalah kakak iparnya sendiri, yang akhirnya menyebabkan kakak iparnya dimasukkan ke penjara.
Setelah kakak iparnya keluar dari penjara, kakak iparnya meminta maaf karena tak sengaja membakar rumah Rizqaan dan Rizqaan pun memaafkannya.
Buku ini mungkin karya yang sama seperti novel nonfiksi, yang sarat dengan nilai-nilai agama dan perenungan. Silahkan baca, bagus lho.